TERNATE – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara. Sejumlah proyek pembangunan, mulai dari pabrik pengolahan kelapa di Halmahera Barat hingga kegiatan pasar murah, diduga fiktif dan sarat mark-up anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022 di berbagai bidang. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat, termasuk kepala bidang dan kepala balai aktif, disebut terlibat sebagai saksi dalam penyelidikan. Mereka antara lain Fikri Hamzah Taslim (Kabid Perlindungan Konsumen), Ahmad Zuchry Baksir (mantan Sekretaris Disperindag), hingga Zainul Andi Atjo (mantan Kabid Pengembangan Perdagangan).
Selain itu, pejabat aktif seperti H. Dedy Kotambunan (Kepala Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang), Fadila Bachmid (Kabid Pengembangan Industri), dan Muh. Abdu Djafar (Kabid Pengembangan Perdagangan dan PPK) turut disebut mengetahui adanya kegiatan fiktif dan dugaan mark-up pada proyek-proyek tahun 2022.
Dugaan korupsi ini menyasar proyek rutin, fisik, hingga non-fisik, termasuk Master Plan Pasar Terintegrasi Kali Oba serta kegiatan Pasar Murah tahun 2019 dan 2022. Puluhan staf dan pejabat lain juga diduga mengetahui aliran anggaran bermasalah tersebut.
Hingga kini, aparat penegak hukum (Kejaksaan Tinggi) Maluku Utara masih menelusuri bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap besarnya kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi yang melibatkan jajaran Disperindag Malut. (Tim/Red)














