SANANA TM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali melakukan pelayanan jemput bola perekaman E-KTP bertempat dilapas kelas II B Sanana Kamis (17/1).
Hal ini dilakukan, Berdasarkan surat dari tiga lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nomor 58/PL.02.1-SD/01/ KPU/1/2019 tentang perekaman E-KTP dirutan lapas,Kemudian surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 471.13/24150/Dukcapil tentang pelayanan jemput bola perekaman E-KTP serentak secara nasional dan surat Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-UM.01.01/137 tentang pelayanan jemput bola perekaman E-KTP bagi narapidana dan tahanan dilapas/rutan/cabang rutan.
Kepala Bidang Dukcapil Kepsul Arfan saat diwawancara wartawan teropongmalut.com menyampaikan berdasarkan surat tersebut maka pihaknya berkordinasi dengan Lapas kelas II B Sanana untuk melayani jemput bola perekaman E-KTP dilapas/rutan secara serentak, sebab berdasarkan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 diharuskan pemilih memiliki KTP elekronik.
Total Narapidana yang ada di lapas kelas II B sanana yakni 96 orang. Namun sesuai data yang diserahkan kepada pihak Dukcapil se-banyak 32 orang yang ikut perekaman KTP-elekronik secara serentak. (Adl)