Ternate | Teropongmalut.com – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS), Kamis (10/24) turun ke jalan gelar aksi demonstrasi memprotes dan menyikapi kebijakan pemerintah Kota Ternate (Pemkot) yang begitu progresnya prioritaskan pembangunan Reklamasi di sejumlah kawasan kota. Demontrasi tersebut di fokuskan beberapa tempat yakni, di depan Kantor RRI dan lingkungan pasar Higenis.
Salah satu orator ulung perempuan GAMHAS IPAWANI Nursin R. Gusao dalam orasinya menyampaikan, reklamasi pantai atau penimbunan tanah kearah pesisir laut, sudah tentunya tidak ada peluang untuk rakyat golongan menengah kebawah sangat sulit dijabarkan.
“Pada dasarnya peluang ekonomi bisa digiling gilas oleh orientasi elit ekonomi dan penguasa. Kenapa demikian?. Sederhananya adalah modal keberanian, modal materi, marketing dan lain sebagainya itu tidak dipunyai oleh masyarakat. Dari sisi ini kemudian bisa disimpulkan orientasi reklamasi pantai membawa efek buruk terhadap warga biasa” Teriak In sapaanya dengan nada lantang.
Nursin juga menegaskan bahwa, masalah reklamasi telah ramai terlaksana di negara Indonesia, begitu juga di Kota Ternate Maluku Utara sebagaimana di atur dalam UU No 1 Thn 2014 tentang pengelolahan pesisir dan pulau-pulau kecil dan UU nomor 23 Thn 1997 trntang lingkungan hidup sebagai landasan regulasi di Indonesia.
“Olehnya itu GAMHAS secara tegas memprotes kepada pemerintah untuk tidak melanjutkan pekerjaan Reklamasi di kota Ternate” Tegasnya
Sementara Koodinator lapangan Irsandi Hidayat ditengah-tengah masa aksi kepada awak media mengatakan, Hasil kajian internal (Gamhas) terhadap kebijakan reklamasi pesisir pantai memiliki dampak yang negatif adanya bagi masyarakat, karena hadirnya reklamasi dapat merusak ekosistem laut seperti mangrove, karang laut dan lamun hingga lainnya.
“Dari hasil investigasi yang didapatkan, jangka waktu dekat ini akan di lakukan reklamasi di seputaran Kel. Salero dan Dufa-dufa. Hal tersebut jauh sebelumnya sudah di sepakati Pemerintah Kota dan DPRD. Olehnya itu sikap dan tuntutan kami adalah :
1. Pemerintah harus menghentikan pembangunan Reklamasi sesuai UU No 122 Thn 2012 pasal 3 ayat 1-2.
2. Pemerintah Kota Ternate Dan DPRD kota ternate harus mencabut izin reklamasi.
3.Mendesak pemerintah kota menjaga peninggalan sejarah” Tutup Irsandi (KJ)