Ini Aturan Untuk BBM Bersubsidi, Jerigen Itu Larang Pertamina

Reporter : Lamagi La Ode
Editor : Redaksi

Halteng, Teropong malut.com – Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial dan Trading PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen memastikan penyaluran bahan bakar penugasan (JBKP) Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU.

Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” tegas Sekretaris PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting melalui release yang di kirim via pesan singkat (Watshapp) pribadinya Senin, (11/4/2022) sore tadi.

Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Ederan Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur,” tandasnya.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali (pengecer),” ungkapnya.

Jadi sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dan itu aturannya untuk BBM bersubsidi,” tuntasnya.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *