Ini Rangkaian Acara Pelantikan Serentak Kepala Daerah 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta

Jakarta, TeropongMalut – Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Prosesi pelantikan akan digelar secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berdasarkan rencana rundown yang telah disusun, pelantikan akan berlangsung di Halaman Tengah Istana Kepresidenan mulai pukul 10.00 WIB. Sebanyak 481 kepala daerah dari 33 provinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota akan mengikuti acara ini.

Sebelum pelantikan resmi dimulai, para calon kepala daerah akan berkumpul di kawasan Monas pada pukul 09.00 WIB. Mereka akan berbaris dipimpin oleh Drum Band Gita Praja IPDN, lalu menuju Istana Merdeka melalui pintu utama pada pukul 09.30 WIB.

Setibanya di Istana, para kepala daerah akan menerima Jajaran Kehormatan dari Yonwalprotneg Paspampres sebelum diarahkan ke lokasi utama acara. Presiden RI dijadwalkan tiba di lokasi pada pukul 10.00 WIB, menandai dimulainya prosesi pelantikan dengan susunan acara sebagai berikut:

  1. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  2. Pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri).
  3. Pemberian Surat Keputusan (SK) dan penyematan tanda pangkat jabatan kepala daerah.
  4. Pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden RI.
  5. Penandatanganan Berita Acara Pelantikan (BAP).
  6. Menyanyikan kembali lagu Indonesia Raya.
  7. Pemberian ucapan selamat oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.

Acara ini akan dihadiri oleh total 2.559 peserta, dengan tenda di kawasan Monas disiapkan untuk menampung 2.500 orang. Area parkir bagi para undangan juga telah dipersiapkan di lokasi yang sama.

Untuk memastikan kelancaran acara, pemerintah telah menjadwalkan geladi kotor pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, diikuti dengan geladi bersih pada Rabu, 19 Februari 2025.

Sementara itu, sejumlah daerah tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025. Sebanyak 40 daerah masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada. Selain itu, 22 daerah di Aceh serta dua kabupaten/kota lainnya, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang, juga akan menjalani pelantikan terpisah akibat pemungutan suara ulang.

Pelantikan serentak ini menjadi momentum penting bagi para kepala daerah terpilih untuk segera mengemban tugas dan menjalankan amanah rakyat demi kemajuan daerah masing-masing.

Jurnalis: Taufik Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *