TEROPONGMALUT.COM — Praktisi hukum dan akademisi FH UMMU, Iskandar Yoisangadji, angkat bicara soal penangkapan RF terkait dugaan kepemilikan ganja dalam mobil dinas Kepala BPKAD Halmahera Tengah. Iskandar menegaskan: ini murni perkara pidana personal, bukan institusional.
“Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu individual. Siapa yang melakukan dia yang bertanggung jawab, jadi jangan salah sasaran! Hukum pidana itu personal. Titik!” tegasnya.
Menurut Iskandar, menyeret Kepala BPKAD hanya karena RF adalah sopirnya adalah kekeliruan logika hukum serius. Ia menilai, narasi liar yang berkembang justru mengaburkan keadilan dan mencemarkan nama baik pejabat yang tidak terlibat.
Soal penggunaan mobil dinas di luar jam kerja? “Itu urusan administrasi, bukan pidana. Jangan campuradukkan domain hukum,” tegasnya lagi.
Iskandar mengingatkan publik untuk bersikap adil, objektif, dan tidak menjadikan jabatan orang lain sebagai pelampiasan isu tanpa dasar hukum yang kuat. (Odhe/Red)