Ternate-TeropongMalut.com, Juru Bicara APINDO Malut Arsyad S. Sangaji alias Kolano Waigitang meminta forum ASOSIASI segera mengambil sikap dan memutuskan mengusulkan ke KADIN Indonesia untuk membekukan kepengurusan kepengurusan KADIN Provinsi Maluku Utara, dan selanjutnya menunjuk atau mengangkat karateker KADIN Malut untuk melaksanakan Musda. Demikian dijelaskan Arsyad S. Sangaji, kepada TeropongMalut.com via whatsapp Jumat 8 Agustus 2025.
Arsyad menegaskan permintaan usulan untuk menonaktifkan KADIN Provinsi Malut sangat beralasan. Sebab, KADIN Malut dinilai melanggar konstitusi KADIN karena tidak melaksanakan Konvensi sebagaimana diatur dalam AD/ART KADIN.
Padahal Konvensi merupakan forum pengambilan keputusan yang setara dengan pra Musda KADIN sebagaimana dimaksud dalam keputusan KADIN Indonesia NO : SKEP/287/DP/IX/2023 Tentang : PERATURAN ORGANISASI MENGENAI PEDOMAN PELAKSANAAN KONVESI KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIA.
“Kita inginkan Kadin harus berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi itu tidak terjadi maka solusinya harus ada penyegaran sehingga organisasi kembali berjalan normal,” Jelas Caken.
Dalam hal penyelenggaraan Konvensi sebagaimana pasal 3 ayat 1 menyebutkan penyelenggaraan Konvensi difasilitasi dewan pertimbangan bersama dewan pengurus KADIN Indonesia atau Provinsi terkait yang mengikuti pengelompokan anggota luar biasa tingkat nasional atau provinsi yang dikelompokkan berdasarkan pendekatan sektor atau jenis kegiatan.
Ayat 2 berbunyi untuk kelancaran Munas atau Munaslub atau Munassus atau Musprov atau Musprovlub hasil Konvensi harus disampaikan kepada panitia penyelenggara selambat-lambatnya 3 hari sebelum diselenggarakan Munas atau Munaslub atau Munassus, Musprov atau Musprovlub.
Ayat 3 berbunyi setiap rapat kelompok Konvensi dipimipin oleh wakil ketua dewan pertimbangan dan atau wakil ketua umum terkait KADIN Indonesia atau Kadin Provinsi yang ditunjuk.
Sedangkan ayat 4 menegaskan penyelenggaraan Konvensi dilaksanakan secara tatap muka kecuali force majeure atau adanya kebijakan tertentu dari pemerintah sehingga tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka, maka Konvensi dapat diselenggarakan secara hibryd.
Untuk itu Arsyad mengusulkan kepada forum Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi segera melaksanakan rapat untuk membicarakan kondisi yang dialami KADIN Provinsi Malut. (Tim/red)














