TERNATE — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara gagal menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak lama, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate Ilham Pratama menyebut kasus tersebut telah memiliki dasar kuat, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2019 terkait dugaan penyimpangan anggaran Program Pasar Murah dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Kejati Malut juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di sejumlah instansi terkait.
“Penggeledahan dan penyitaan adalah upaya paksa yang menandakan adanya dugaan kuat tindak pidana. Jika belum ada tersangka, itu patut dipertanyakan,” kata HMI Cabang Ternate dalam pernyataan tertulisnya Selasa (20/1/2026).
HMI menilai lambannya penetapan tersangka mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum dan berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu. Mereka mendesak Kejati Malut segera bertindak transparan dan profesional.
Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat kata Ilham, HMI Cabang Ternate menyatakan akan melaporkan Kepala Kejati Maluku Utara ke Kejaksaan Agung RI dan Presiden Republik Indonesia atas dugaan pembiaran dan ketidakseriusan dalam penanganan perkara korupsi tersebut. (Tim/Red)



















