TEROPONGMALUT.COM ~ Kasus penyerobotan lahan di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, kembali menyisakan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem hukum di daerah. La Siompu dan adik-adiknya, selaku ahli waris sah atas sebidang tanah, menjadi korban dugaan penyerobotan lahan oleh Yanti Lapiu yang menggunakan dokumen rekayasa.
Meski laporan telah dilayangkan ke Polres Haltim, BPN/ATR Haltim, dan Camat Maba, keadilan belum juga berpihak pada mereka. Dua tahun lebih kasus ini bergulir tanpa hasil signifikan, membuat keluarga ini meragukan komitmen negara dalam menegakkan keadilan di Halmahera Timur.
Apakah negara masih berpihak pada keadilan ataukah memilih menjadi penonton bisu di tengah penderitaan rakyatnya sendiri? Kini warga masih mencari keadilan lain, Insya Allah waktu yang menjawab. (Red/Odhe)














