Kebutuhan dan Kepentingan, Dua Sisi Pemicu Pelanggaran Hukum di Halteng

HALTENG — Berbagai pelanggaran hukum di Halmahera Tengah (Halteng) kerap terjadi bukan tanpa sebab. Para pelaku sering kali didorong oleh kebutuhan hidup dan kepentingan tertentu, baik bersifat individu maupun kelompok.

Secara kriminologis, tindakan melanggar hukum muncul ketika seseorang menilai manfaat dari perbuatan ilegal lebih besar daripada risiko hukuman yang akan diterima.

Pelanggaran Hukum Berbasis Kebutuhan
Kebutuhan ekonomi menjadi faktor paling dominan. Tekanan hidup dan kesenjangan sosial mendorong sebagian orang mengambil jalan pintas demi bertahan. “Ketika kebutuhan dasar tak terpenuhi, muncul dorongan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” jelas Mursid salah satu advokasi hukum di Ternate.

Contohnya, kasus pencurian motor, dan penipuan, hingga perampokan kecil yang dipicu himpitan ekonomi. Selain itu, kebutuhan sosial juga berperan. Tekanan lingkungan atau keinginan untuk diakui di suatu kelompok sering kali membuat remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba atau tindakan menyimpang lainnya.

Pelanggaran Hukum Berbasis Kepentingan
Berbeda dengan kebutuhan dasar, pelanggaran berbasis kepentingan biasanya melibatkan motif ekonomi, politik, atau kekuasaan dalam skala besar. Kejahatan kerah putih seperti korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak menjadi contoh nyata bagaimana kepentingan pribadi atau kelompok dapat mengorbankan kepentingan publik.

Di ranah politik, hukum bahkan bisa disalahgunakan untuk melanggengkan kekuasaan, menyingkirkan lawan politik, atau menguntungkan kelompok tertentu. Tak jarang pula perusahaan melanggar aturan lingkungan demi menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan.

Faktor yang Memperburuk

Lemahnya kesadaran hukum, sistem penegakan hukum yang rapuh, serta penyalahgunaan wewenang turut memperburuk kondisi ini. Sikap egois dan rendahnya moralitas hukum masyarakat menjadi tantangan besar dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

Solusi Menyeluruh

Mengatasi pelanggaran hukum di Halteng tidak cukup hanya dengan memperkuat penegakan hukum. Diperlukan upaya sistematis melalui perbaikan ekonomi, pendidikan, serta pembangunan kesadaran moral masyarakat agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Odhe/Red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *