Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penetapan Tersangka 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap Gratifikasi

Jakarta-Teropong Malut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan satu oknum pengacara pada hari Rabu, 23 Oktober 2024.

Ketiga oknum hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara oknum pengacara yang juga ditangkap berinisial LR. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya, khususnya yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur.

Terdakwa Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M. Investigasi awal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut dihasilkan dari praktik suap yang diduga melibatkan ketiga hakim dan pengacara LR.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:

  1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
    Uang tunai Rp1.190.000.000;
    Uang tunai USD 451.700;
    Uang tunai SGD 717.043; dan
    Sejumlah catatan transaksi.
  2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
    Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
    Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
    Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
    Barang bukti elektronik berupa Handphone.
  3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
    Uang tunai Rp97.500.000;
    Uang tunai SGD 32.000;
    Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
    Sejumlah barang bukti eletronik
  4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
    Uang tunai USD 6.000;
    Uang tunai SGD 300; dan
    Sejumlah barang bukti elektronik.
  5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
    Uang tunai Rp104.000.000;
    Uang tunai USD 2.200;
    Uang tunai SGD 9.100;
    Uang tunai Yen 100.000; dan
    Sejumlah barang bukti elektronik.
  6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
    Uang tunai Rp21.400.000;
    Uang tunai USD 2.000;
    Uang tunai SGD 32.000;
    Sejumlah barang bukti elektronik
    Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *