Jakarta, TeropongMalut – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada Rabu (11/6). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
Aset yang disita meliputi:
Tanah seluas 31.921 m² dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 atas nama PT OTM.
Tanah seluas 190.694 m² dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, termasuk bangunan yang berdiri di atasnya, yaitu:
5 tangki berkapasitas 22.400 kL
3 tangki berkapasitas 20.200 kL
4 tangki berkapasitas 12.600 kL
7 tangki berkapasitas 7.400 kL
2 tangki berkapasitas 7.000 kL
Jetty 1 (max displacement 133.000 MT)
Jetty 2 (max displacement 20.000 MT)
SPBU Nomor 34.42414
Menurut Tim Penyidik, aset-aset tersebut diduga memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana dan/atau merupakan hasil dari kejahatan sehingga dinilai layak untuk disita dan kelak dirampas untuk negara.
Namun, dengan mempertimbangkan peran strategis PT OTM dalam distribusi dan pemasaran minyak yang melayani wilayah Pulau Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat, penyidik memastikan bahwa operasional perusahaan tidak terganggu. Untuk itu, pengelolaan sementara atas OTM diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha BUMN yang memiliki kapasitas dan kewenangan dalam menjalankan fungsi tersebut.
Penyerahan aset untuk pengelolaan ini dilakukan oleh penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, tanpa menghambat keberlangsungan layanan publik yang vital. (TS)





























