Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Adapun kesepuluh saksi yang diperiksa, antara lain:
ALP – Direktur AJ Capital
RR – Relationship Manager LPEI periode 2010 s.d. April 2015
RTPS – Manager Sindikasi tahun 2012
FXPM – Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020
AS – Relationship Manager Unit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020
ARA – Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020
UK – Account Officer
MFM – Junior Analis ARK BRI Credit Analyst tahun 2012
ERF – Karyawan PT BRI
AW – Kantor Hukum Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower Lt. 31 Unit A
Para saksi diperiksa terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak perusahaannya, yang diduga melibatkan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dan pengelolaan dana.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (TS)



















