Berita  

Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Kepada PT Sritex

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Adapun kesepuluh saksi yang diperiksa, antara lain:

ALP – Direktur AJ Capital

RR – Relationship Manager LPEI periode 2010 s.d. April 2015

RTPS – Manager Sindikasi tahun 2012

FXPM – Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020

AS – Relationship Manager Unit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020

ARA – Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020

UK – Account Officer

MFM – Junior Analis ARK BRI Credit Analyst tahun 2012

ERF – Karyawan PT BRI

AW – Kantor Hukum Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower Lt. 31 Unit A

Para saksi diperiksa terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak perusahaannya, yang diduga melibatkan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dan pengelolaan dana.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *