Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Pada Selasa (25/2), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi.
Kelima saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang institusi, termasuk perbankan dan manajemen aset. Mereka adalah BQA (Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta Tahun 2019), MSD (Kepala Bagian Analisis Keuangan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008), RAS (Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen), FB (Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen), dan FK (Direktur Utama PT MNC Asset Management).
Pemeriksaan kelima saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka IR.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat. (TS)



















