Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2025, di Kantor Pusat PT Sritex yang beralamat di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2025, tim penyidik juga menggeledah beberapa tempat lain di Jawa Tengah, di antaranya:
Rumah IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Barang bukti disita berupa dokumen dan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam dua pack plastik bening berisi pecahan Rp100.000, masing-masing senilai Rp1 miliar, dengan label PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo (tertanggal 20 Maret dan 13 Mei 2024).
Rumah AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo.
Disita dokumen serta dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik.
Rumah CKN di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta.
Tidak ditemukan barang bukti yang relevan.
PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar.
PT Multi Internasional Logistic di Jl. R.M. Said No. 03, Keprabon, Banjarsari, Surakarta.
PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo–Sragen KM 7,8, Karanganyar.
Seluruh barang bukti yang disita akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung terus mendalami perkara ini untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. (TS)

















