Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung hari ini memeriksa 12 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk staf akunting dan keuangan PT Sritex, pihak manajemen bank yang terlibat dalam pemberian kredit (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah), serta pihak terkait lainnya. Identitas lengkap para saksi dapat dilihat pada siaran pers resmi Kejaksaan Agung (terlampir).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dkk. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. (TS)


















