Berita  

KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA 12 SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI PEMBERIAN KREDIT KEPADA PT SRITEX

Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah signifikan dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya (11/06/2025).

Sebanyak 12 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan, terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain:

ANK – Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman/Pencairan PT Bank DKI (2020)

ARA – Pemimpin Divisi Unit Bisnis PT Bank DKI (2020)

SHT – Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja

VS dan AS – Tim Pengurus Proses PKPU dan Kurator PT Sritex

NA – Manajer Sindikasi Bank BNI (2014)

AM, DPR, RRP, AT – Internal Assistant PT Bank BJB

HL – Komisaris PT Santoso Abadi Makmur

ARF – Direktur PT Seneng Kharisma

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor perbankan dan pembiayaan korporasi.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan guna memastikan akuntabilitas dan keadilan ditegakkan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *