Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa 12 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Para saksi yang diperiksa meliputi:
1. YD (Manager SSC Bagian Billing dan Invoice PT Pertamina Patra Niaga)
2. HMW (Mantan Kasubdit Subsidi dan Harga BBM Kementerian ESDM)
3. CMS (Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM)
4. BAS (Direktur Keuangan PT Prima Wiguna Parama)
5. DS (VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina, 1 Juni 2019-September 2020; Direktur Oiltanking Merak, 2013)
6. IKPA (VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping)
7. ASP (Officer Ship Chartering PT PIS)
8. MRP (Officer Ship Chartering PT PIS)
9. AW (Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara)
10. TR (Junior Account Officer Divisi RM BRI, 2014)
11. RM (Staf Keuangan PT JMN Maritim Nusantara)
12. (Nama Saksi ke-12 tidak tercantum dalam rilis berita)
Pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YF dkk. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. (TS)