Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sebanyak 15 (lima belas) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan (dkk).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unit dan jabatan strategis, antara lain:
HSN – Manager Operasi PT Jenggala Maritim Nusantara
YTW, WSW, HB – General Manager Refinery Unit VI Balongan, IV Cilacap, dan III Plaju
HW, TN – SVP ISC PT Pertamina (Persero)
AB, NS, KSN – Pejabat Commercial dan Trading ISC
DS – Dirjen Migas periode 2017–2019
AE, SU, TSHS – Pejabat di PT Pertamina Patra Niaga
MUS – Project Manager PT PIS
ES – Tim Penyusun Usulan Harga Dasar dan HIP JBKP Premium & Pertalite
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara tuntas indikasi korupsi dalam pengelolaan sumber daya strategis nasional,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan hajat hidup masyarakat. (TS)