Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan, disebutkan bahwa perkara yang ditelusuri mencakup periode tahun 2018 hingga 2023 dan melibatkan tidak hanya PT Pertamina, tetapi juga entitas Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang terkait dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain:
RA, yang menjabat sebagai Staf pada Fungsi Crude Oil Supply di PT Kilang Pertamina Minyak Internasional.
RDF, Specialist 1 HPO di PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode 2020 s.d. 2024.
RH, yang bertugas sebagai GA dan QC Lab di PT Orbit Terminal Merak.
MTS, Vice President Industrial Fuel & Marine di PT Pertamina Patra Niaga.
FYP, Manager Management Reporting di PT Pertamina Patra Niaga.
Saksi lainnya yang masih berinisial G, yang perannya dalam penyelidikan pun turut diungkap.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait alur dan mekanisme pengelolaan minyak mentah di perusahaan serta mendalami potensi penyimpangan yang terjadi. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Pihak Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi atau bukti terkait agar dapat segera disampaikan guna mendukung proses penyidikan. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. (TS)

















