Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi. Para saksi yang diperiksa pada Kamis, 15 Mei 2025, adalah:

1. HS (Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta)
2. YY (Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta)
3. AS (Sopir Tersangka MS)
4. WNR (Legal Permata Hijau Group)
5. MBHHA (Legal Wilmar Group)
6. LNR (Legal Musim Mas Group)

Pemeriksaan saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi:

  • Perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (2015-2022).
  • Perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023).
  • Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit (Januari-April 2022) a.n. Tersangka JS.

Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *