Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Saksi yang diperiksa berinisial IR, yang menjabat sebagai Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara terkait tersangka YF dan pihak lainnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola energi nasional. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di Indonesia.

Bukti dan Dasar Hukum:

  1. Siaran Pers Kejaksaan Agung No. PR – 294/100/K.3/Kph.3/03/2025 yang mengonfirmasi pemeriksaan saksi terkait kasus ini.
  2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
  3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  4. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  5. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur sanksi bagi perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *