Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025.
Kesembilan saksi tersebut antara lain:
1. TA, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) periode 2020-2024.
2. WB, Sr. Manager Crude and Prod. Log. Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
3. DS, Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
4. DEHL, Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada.
5. HW, Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020-2021.
6. YRW, Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023.
7. SP, Ast. Manager Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS).
8. KS, Manager SPRM-ISC periode November 2019-Oktober 2020.
9. TB, Manager Key Account Customer PT PIS.
Pemeriksaan saksi-saksi ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YF dkk. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. (TS)