Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan (9) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 sampai 2023.
Dalam pemeriksaan ini, saksi-saksi yang diperiksa di antaranya:
DS, VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero)
DDKW, Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional untuk periode 2020 (ISC) hingga 1 September 2022
WKS, Pejabat Sementara (Pjs.) Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina (Persero)
VBADH, Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga
HR, Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga
DDH, Senior Account Manager II Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga
MR, Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping
AN, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021
EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi atas nama Tersangka YF dkk. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, guna memberikan keadilan dan menjaga integritas pengelolaan sumber daya nasional. (TS)

















