Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Saksi dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap tujuh (7) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas kasus yang melibatkan Tersangka YF dkk. Di antara saksi yang diperiksa terdapat:

MHD, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM;

RF, Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak;

PJ, Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga;

RSA, Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga;

EHS, Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga;

IK, Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga; dan

AB, VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dan korupsi di sektor ini. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *