Ternate-teropongmalut.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Minggu 16 Desember menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan di Hotel Grand Dafam, Kota Ternate. Dalam rapat pleno itu Ketua KPU Malut Sahrani Somadayo, mengawali rapat pleno dengan lebih dulu mengesahkan perolehan suara 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni Pasangan Nomor Urut 1 Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, memperoleh 175.749 suara, pasangan Nomor Urut 2 Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin, memperoleh 139.365 suara, pasangan Nomor Urut 3 Abdul Gani Kasuuba-Alyasin Ali (AGK-YA) memperoleh 176.669 suara dan pasangan Nomor urut 4 Muhammad Kasuba-Majid Husen, memperoleh 63.902 suara. Jumlah sura sah 555.685, jumlah suara tidak sah 7.867, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 563. 552 suara
Setelah mengesahkan perolehan suara masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahrani, kemudian melanjutkan dengan membacakan surat keputusan KPU Maluku Utara tentang penetapan hasil setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67/PL.03.7-KPT/82/Prov/XII/2018 tentang perubahan keputusan KPU Provinsi Malut Nomor 39/TL.03-6/KPTS/82/Prov/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018. Jelas Sahrani
KPU Provinsi Malut melalui surat keputusan itu lantas menetapkan pasangan Nomor urut 3 yakni Abdul Gani Kasuba-Alyasin Ali, sebagai pemenang pilgub Malut dengan perolehan 176.669 suara atau 31,79 persen. Selanjutnya surat kepputusan KPU diserahkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara dan saksi pasangan calon yang hadir.
Sebelmnya Sahrani mengaku, pihaknya mendapat surat dari pasangan calon Nomor Urut 1 yakni pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar, yang meminta KPU Provinsi Malut menunda penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan alas an karena pasangan Nomor urut 1 menggugat keputusan KPU di PTUN Ambon. Namun, permintaan itu ditolak oleh KPU dengan alasan pasca putusan MK KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan cagub-cawagub terpilih. (idr)