LBH Marimoi : Kasus Pengeroyokan Aprima, Polres Tidore “0gah” Menyidik.

Tidore | TeropongMalut.com
Kuasa Hukum Aprima, Maharani Caroline dan Romy Djafaar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi kembali mendatangi Polres Tidore untuk mempertanyakan perkembangan kasus kliennya yang sudah di tutup lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bukti baru yang diserahkan adalah rekam medik dari Puskesmas Soasio, tempat Aprima pertama kali diperiksa, yang menyatakan benar adanya terdapat benjolan dibagian kepala, kemerahan di bagian leher, mual hingga muntah dan pusing, sudah cukup kuat untuk mendukung bukti Visum dari RSUD Tidore yang oleh penyidik di nilai sangat lemah.

Setelah menyerahkan hasil rekam medik, Penyidik sudah mengambil keterangan dari korban Aprima dan sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Dokter, tapi hingga kini belum ada perkembangan.

“Ada dua sebab menurut dugaan kami atas lambatnya penyidikan pertama, Polres Tidore tidak profesional, kedua, mereka sudah tidak netral lagi dalam menangani kasus ini. Hanya dalam waktu sebulan, mereka sudah menyerah. Ini sungguh menggelikan kami sebagai orang yang paham hukum” Kata Romy Djafaar saat di konfirmasi Teropong Kamis, (19/12/19)

Hal senada disampaikan oleh Maharani bahwa Kasus ini sangat mudah untuk ukuran polisi profesional, karena bukti-buktinya sudah ada. Persoalan, para Aparatur Sipil Negara(ASN) menyangkal, itu tugas Polisi mengungkapkannya.

Maharani juga mengatakan bahwa terdapat keganjilan dalam Kasus ini, karena pada saat kejadian Pengeroyokan ada Kamera CCTV sebagai bukti yang diakui Wakil Walikota saat konprensi pers di kantor Walikota Tidore

Namun anehnya sekitar 10 hari setelah kejadian CCTV disita polisi dan di bawah ke labkrim, ternyata hasilnya CCTV tidak aktif 3 hari sebelum kejadian.

“Seharusnya apa yang digembar-gemborkan Wakil walikota terkait CCTV itu menjadi bukti bagi Polisi untuk meminta pihak terlapor membuktikannya. Sebab kalimat itu menunjukan bahwa mereka yakin ada bukti rekaman dan Tidak mungkin pejabat publik sekelas Wakil Walikota melakukan pembohongan publik” lanjut Maharani.

Sementara itu, Wakapolres Tidore Kompol Anita Ratna Yulianto saat dihubungi Awak media pada hari yang sama menerangkan bahwa “Kasus pengroyokan Aprima itu, Kami dari Polres Tidore sudah di SP3 kan yang menandakan kasus itu sudah tidak ada, sudah selesai kalaupun Korban keberatan dengan SP3 yang dikeluarkan Polres Tidore, bisa melakukan Praperadilan” Pungkasnya. (Nawir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *