LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Audit Khusus Kades Tabajaya terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa

Halsel, TeropongMalut — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit khusus terhadap Kepala Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan Timur Selatan, terkait dugaan penggelapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023-2024. Rabu (01/01/25)

Ketua LSM-KANe Malut, dalam pernyataannya pada Senin (30/12/2024), menyebut bahwa investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan Dana Desa Tabajaya. Beberapa item pembangunan fisik dengan anggaran ratusan juta rupiah dilaporkan mangkrak dan tidak kunjung selesai. Bahkan, alokasi dana tersebut diduga tidak jelas penggunaannya.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabajaya, Kepala Desa Tabajaya, Arbi Dahlan, tidak pernah transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu, hingga saat ini BPD belum menerima salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ungkap Ketua LSM-KANe Malut.

Ketua BPD Tabajaya juga mengungkapkan bahwa Kades Arbi Dahlan telah meninggalkan desa selama 2-3 bulan terakhir dan tinggal di ibu kota Labuha, sehingga tugas-tugas pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik.

LSM-KANe Malut mendesak Inspektorat segera bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 74-78 yang mengatur tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur kewajiban transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Jika terbukti melakukan penggelapan, oknum kepala desa dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami beri waktu kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit khusus. Jika tidak ada langkah tegas, LSM-KANe Malut akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mosi tidak percaya terhadap Inspektorat,” tegas Ketua LSM-KANe.

LSM-KANe mengingatkan agar Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Mereka berharap Inspektorat dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Penulis : R Sangadji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *