Reporter : Odhe
Editor : Redaktur
HALSEL, Teropongmalut.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pesisir Gane Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Wahila A Rasai Kamis, (2/2/23) siang tadi kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel agar mengusut tuntas asset tak bergerak (rumah kosan) milik Kades Balitata Haryadi Sangaji di desa Lokulamo Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Desakan pengusutan asset tak bergerak tersebut karena diduga kuat Kades Balitata Haryadi Sangaji melakukan penyelewengan keuangan yang bersumber dana desa (DD) mulai dari tahun anggaran 2017 hingga tahun 2022.
“Gaji Kepala Desa Balitata itu berapa sich, sehingga membangun rumah kosan sebanyak 24 kamar diwilayah industri desa Lukulamo Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah. Kabar harga tanah/lahan saja, sudah ratusan juta rupiah belum lagi harga bangunan fisik, jadi Kajari Halsel wajib mengusut dugaan perihal itu,” pintahnya.
Ketua LSM Pesisir Gane meminta Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel mengusut dugaan korupsi dana desa (DD) yang diduga di selewengkan Kades Balitata senilai Rp 1 milyar lebih tersebut. Sebab, menurutnya korupsi merupakan extra ordinary crime, tindak kejahatan luar biasa yang penanganannya harus diutamakan.
”Tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak mengusut dugaan praktik korupsi. Apa lagi perihal ini sudah menjadi sorotan masyarakat melalui LSM dan media yang jumlah dugaan penyelewengan Rp 1 milyar lebih sehingga harus ditindaklanjuti,” tuntasnya.
Terkait sanggahan Kades Balitata soal hasil audit Inspektorat Pemkab Halsel untuk DD tahun anggaran 2017-2018 khususnya di zona Kecamatan Gane Barat hanya desa Balitata yang bersih dari penggelapan atau penyelewengan dana desa. Apa lagi tahun 2019, 2020 dan 2021semuanya sudah selesai di audit dan Alhamdulillah tidak ada masalah sehingga desa Balitata yang paling pertama dari 100 desa lebih mendapat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat.
Memang, dalam hasil audit Inspektorat hanya bersifat formal dan tidak menunjukan secara jelas, siapa saja yang melakukan pemborosan dan kerugian negara. Namun, hal itu tidak mengurangi kasus tersebut untuk diusut secara hukum,” ungkapnya sambil mengutip pernyataan Kades Balitata.














