Reporter : Bur, Odhe
Editor : Redaksi
SOFIFI, Teropongmalut.com – Keberadaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara semakin tidak nampak kinerja dan aktivitasnya dalam melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan masyarakat secara teknis sektoral.

Hal ini disebabkan oleh manajemen organisasi dinas yang tidak berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi pemerintahan yang mengedepankan profesionalisme, transparansi dan bertanggungjawab. Faktor utama buruknya manajemen organisasi dinas adalah lemah dan tidak kompetennya kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara Yudhitya Wahab.
Beberapa staf Kepala Seksi/Pejabat Fungsional dan Kepala-Kepala Bidang yang tidak mau disebutkan identitasnya ini Jumat, (26/8/2022) sore tadi menyatakan bahwa Plt Kepala Dinas adalah mantan Camat Jailolo Timur dan pindah ke Pemerintah Provinsi sebagai staf pada Dinas Perhubungan kemudian menjadi Sekretaris Dinas Perindag sekaligus Plt.
Namun selama menjabat yang bersangkutan tidak mengurus administrasi internal sebagaimana fungsi-fungsi kesekretariatan sehingga kantor menjadi kumuh dan tidak terurus bahkan jarang masuk kantor. Pemahaman yang lemah atas administrasi pemerintahan dan tidak kompeten secara teknis membuat yang bersangkutan acuh tak acuh terhadap kinerja dinas.
Hal ini terjadi karena beliau menganggap dekat dengan Gubernur dan tidak peduli dengan persoalan kinerja internal dan menganggap remeh Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD. Sejak menjabat sebagai Plt Kepala Dinas pada Bulan Mei Tahun 2020 sampai dengan saat ini sudah terhitung selama 2 tahun 3 bulan tidak melakukan apa-apa yang berarti bagi perubahan internal dinas terutama tata kelola administrasi, kepegawaian, keuangan, dan program kegiatan yang berdampak pada organisasi dinas dan bahkan masyarakat,” tandas mereka.
Dinas Perindag yang terletak di Jln. Gosale Puncak Nomor 1 Sofifi pada lantai 1 bagian belakang memang sangat sulit di jamah oleh masyarakat. Selain posisi yang masih berada dalam sekretariat kantor gubernur juga karena pelayanan di kantor yang hanya pada senin dan selasa yang terlihat banyak staf, namun pada hari selanjutnya semakin habis bahkan kadang tidak ada. Untuk menemui Plt kepala dinas di kantor saja sangat sulit.
Ketika BAIN HAM (Badan Advokasi dan Investigasi Hak Azasi Manusia) turun meninjau Dinas Perindag di Sofifi dan Balai pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada di Kelurahan Tabona Ternate untuk mengkonfirmasi dan mencermati kondisi fisik dan kinerja dinas menunjukan situasi yang sangat miris dari aspek fasilitas tidak terurus dan pelayanan yang tidak maksimal.
Kemampuan memimpin yang rendah juga ditunjukan dengan hanya 2 kali melaksanakan rapat selama 2 tahun. Bahkan hanya bersama-sama kepala seksi dan kepala bidang sebanyak 1 kali dan kepala bidang juga 1 kali. Menurut salah satu staf yang dimintai pendapatnya bahwa “Yudhitya Wahab adalah Plt Kepala Dinas yang paling terburuk selama dinas ini ada,” pungkasnya.
Bagaimana tidak selama 2 kali bulan ramadhan tidak pernah melaksanakan buka puasa bersama sebagaimana dilakukan oleh kadis-kadis sebelumnya. Bahkan tidak pernah ada open house untuk merekatkan silahturahmi dengan staf baik idul fitri maupun idul adha. Secara eksternal beliau jarang bahkan tidak pernah menghadiri rapat dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Tidak pernah menghadiri rapat dengan DPRD baik paripurna, pembahasan Perda, Rapat Kerja bahkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan lainnya. Yang lebih parah dan sangat miris adalah tidak pernah hadir memberikan materi pada sejumlah undangan oleh OPD teknis internal maupun vertikal bahkan dengan pihak mitra lainnya.
Sering keluar daerah secara diam-diam dan tidak memberikan pelaksana harian kepada salah satu kepala bidang sehingga tidak tahu siapa yang mewakili dalam aktivitas sehari-hari dinas ketika dia diluar daerah. Hal ini menunjukan bahwa plt kepala dinas sangat tidak paham organisasi dan administrasi pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjadi dasar acuan utama bahwa seorang Pelaksana Tugas yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga).
Faktanya adalah Plt Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara sudah menjabat selama 2 (dua) tahun dan tanpa kontribusi apa-apa malah bertentangan dengan regulasi dan merusak administrasi pemerintahan daerah. Namun mengapa tetap dipertahankan sebagai plt kepala dinas padahal jelas-jelas berkinerja buruk dan tidak punya kompetensi teknis? Kalaupun dilakukan perpanjangan sudah harus 4 kali perpanjangan apakah itu sesusia dengan edaran dan regulasi? Apakah hanya dia yang diperlukan gubernur sehingga terus dipertahankan?
Secara internal beliau ditolak, karena hanya dengan bermental penjilat dan munafik namun gubernur tetap mempertahankan ada apa? DPRD juga telah menolak dinas perindag dalam rapat-rapat karena selalu diwakili oleh kepala bidang. Pemimpin yang tidak inovatif malah dipertahankan. Dari aspek tata kelola pemerintahan Gubernur telah melakukan mal administrasi.
Ombudsman, Kejaksaan Tinggi, KPK, BPK dan Kepolisian harus segera turun tangan melihat masalah serius yang terjadi di Dinas Perindag Provinsi Maluku Utara. BAIN HAM akan melaporkan Plt Kepala Dinas Perindag Malut ke KASN, Kemendagri, dan KPK untuk segera diaudit,” tutup mereka.














