Reporter : Odhe
Editor : Redaktur
Halteng, Teropong malut.com – Sikap tak terpuji yang dilakukan salah satu warga desa Waleh Kecamatan Weda Utara Yanto Rasyid (YR) terhadap saudara Rusman Mandar (RM) yang menjabat sebagai pelayan kesehatan di desa Waleh Sabtu, (25/6/2022) kemarin sangat disesalkan oleh seluruh Tim Aliansi dan Lembaga Reclaserring Republik Indonesia.
Sikap YR yang juga anak Pak Kades Waleh ini tak perlu dibiarkan. Pasalnya yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pengusiran terhadap saudara Rusman Mandar dalam kondisi yang tak steril karena diduga telah mengkonsumsi minuman keras (miras) barulah melakukan pengancaman terhadap saudara RM (Pak Mantri). “Senin, (27/6/2022) besok baru kita secara bersama membuat laporan resmi di Polres Halteng.
Tindakan yang dilakukan saudara Yanto akan kita sama-sama laporkan Senin besok di Mako Polres Halteng,” jelas Hadun Amir yang juga Ketua Aliansi Reclaserring Republik Indonesia ini.
Di dalam vidio yang berdurasi 2 menit 51 detik tersebut terdengar ungkapan YR yang menuduh saudara RM sebagai provokator di desa Waleh ini sehingga mengusir saudara RM karena menilai sebagai warga pendatang. Padahal RM sudah merupakan warga penduduk desa Waleh sejak lama.
Menanggapi sikap YR itu, Ajisapta Aji SH MH SY yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tim 007 Jawa Barat ini berpendapat bahwa YR tak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut. Sekjen menjelaskan, yang berhak melakukan operasi kependudukan untuk mendata para pendatang. Dasar hukumnya adalah Perda Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Jadi YR tak punya hak melakukan pengusiran terhadap saudara RM yang sudah menjadi warga desa Waleh sejak lama. Meskipun ada Perda tentang itu tetapi tidak ada ketentuan yang bisa menjadi payung hukum Pemda untuk mengusir atau memulangkan warga pendatang. Yang ada hanya aturan sanksi berupa kurungan atau denda kepada warga pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Itu artinya saudara Yanto anak Kades Waleh ini tak memiliki dasar hukum untuk mengusir warga pendatang,” tegasnya.
Sekjen juga menyarankan kepada saudara Yanto anak Pak Kades Waleh ini agar mempelajari suatu tindakan apa lagi dilakukan dalam keadaan yang tidak stabil alias konsumsi minuman keras (miras) bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 492 ayat (1) KUHP.
“Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain,” tandasnya.
Dan selanjutnya hak melapor jika saudara RM merasa terganggu dan nyaman dalam aksi ancaman tersebut. Anda beserta warga memiliki hak untuk melaporkan tindakan orang yang mabuk tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur hak melapor bagi seseorang sebagai berikut ;
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Meskipun nantinya pihak kepolisian yang menentukan apakah tindakan tersebut adalah tindakan pidana. Namun yang terpenting saudara sebagai warga memiliki hak untuk melapor atas perbuatan orang mabuk yang telah mengganggu kenyamanan anda.
Terkait kebebasan memilih tempat tinggal yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) menegaskan ; Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karenanya, saudara Rusman Mandar berhak secara bebas untuk bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia. Maka pengusiran berpotensi melanggar HAM.
Atas pelanggaran hak tersebut, saudara dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Yanto warga yang mengusir saudara dari tempat tinggal anda menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” tuntas Sekjen.














