Operasi Gabungan Dishub dan Polres Halteng untuk Penegakan Hukum Kendaraan

HALTENG, Teropongmalut.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Satuan Lalu lintas Polres Halteng dan UPTD Samsat Halteng, bekerjasama dengan Jasa Raharja, telah melaksanakan operasi rutin dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Operasi ini berlangsung mulai tanggal 4 hingga 30 Juni 2024.

Dalam operasi gabungan tersebut, fokus utama adalah penertiban izin trayek, kenalpot bising, kelengkapan kendaraan, KIR, pajak, serta penertiban penyakit masyarakat seperti peredaran miras dan obat-obatan terlarang.

Ditemukan bahwa masih terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam angkutan umum, termasuk kendaraan angkutan penumpang dan barang. Beberapa masalah yang terjadi meliputi dimensi kendaraan, tonase, KIR yang sudah kedaluwarsa, serta SIM yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

Pelanggaran umum pada kendaraan angkutan orang terkait ijin trayek dan buku uji (KIR) yang sudah kedaluwarsa. Untuk mengatasi hal ini, Dishub dan instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan operasi gabungan guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan dalam berkendara bagi masyarakat. (Odhe)

IMG-20250531-WA0007(1)
IMG-20250603-WA0038
IMG-20250608-WA0014
previous arrow
next arrow
IMG-20250530-WA0000(1)
IMG-20250604-WA0024(1)
Ucapan Nataru_20250606_121307_0000
previous arrow
next arrow
IMG-20250604-WA0023
IMG-20250604-WA0049
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *