Reporter : Odhe
Editor : Odhe
HALTENG, Teropongmalut.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Penjabat (Pj) Bupati Ir. Ikram M Sangadji M.Si diminta harus tegas atas sejumlah produk pangan yang masih diedarkan hingga Expired dan menjadi temuan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) saat melakukan salah satu tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) terkait pengawasan terhadap produk-produk pangan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Ramadhan jelang Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi kali ini Dinas Ketahanan Pangan melalui Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan terus melakukan upaya dalam melindungi masyarakat/Konsumen dari kemungkinan beredarnya produk pangan yang tak layak lagi di konsumsi.

Kegiatan kali ini dilakukan di dua kecamatan yakni Weda dan Weda Selatan. Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan ini ternyata masih ditemukan sejumlah produk yang sudah kadaluwarsa/expired yang masih dipajang atau diperjual belikan oleh beberapa pedagang/pelaku usaha.
Temuan tersebut disampaikan oleh Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Ibu Hajar Adam kepada media ini Kamis, (13/04/2023) sore tadi. Menurut Kabid bahwa produk pangan yang tak layak lagi dikonsumsi masih marak diperjual belikan oleh beberapa pengusaha dan hal ini sangat membahayakan konsumen,” sebutnya.
Untuk itu dalam menjalankan fungsi pengawasan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Tengah dimanapun berada untuk menjadi KONSUMEN CERDAS dan BERDAYA dalam melindungi diri sendiri keluarga dan Lingkungan dengan menerapkan Tips Cek Klik yaitu Cek (Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa). Agar supaya masyarakat bisa hidup sehat,” ajaknya.














