HALTENG — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menandatangani addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperketat pengawalan hukum seluruh program daerah, Selasa (24/2/2026), di Aula Hi. Salahuddin, Kantor Bupati Halteng jalan Trikora Bukit Loiteglas.
Addendum diteken Bupati Ikram Malan Sangadji dan Kepala Kejari Halteng Ashari Syam, S.H., M.H, disaksikan Sekda Bahri Sudirman, pimpinan OPD, camat, dan kepala desa.
Kerja sama mencakup pendampingan dan pertimbangan hukum, pengamanan proyek strategis, serta penindakan di bidang Perdata dan TUN, Pidana Umum, hingga Intelijen.
Langkah ini bertujuan menutup celah pelanggaran, mencegah tindak pidana, dan memastikan program strategis seperti PKG, Kopdes, pengelolaan SDA, dan Rumah Layak Huni yang berjalan sesuai hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Evaluasi dilakukan tiap triwulan melalui tim bersama Pemkab–Kejari. Kejari menegaskan pencegahan dikedepankan sebelum penindakan, sementara Bupati meminta seluruh jajaran serius menindaklanjuti PKS dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. (Odhe/Red)


















