Penemuan Miras dan Pekerja Anak di Bawah Umur di Cafe Modiv: Tindaklanjuti Pelanggaran HAM dan Perlindungan Anak

HALSEL, Teropongmalut.com – Senin, 10 Juni 2024, pukul 01.35 WIT, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Halmahera Selatan  kembali melakukan penggerebekan di Cafe Modiv yang kedua kalinya. Dalam operasi tersebut, miras jenis anggur merah sebanyak 19 botol, 64 Beer hitam Guness dan 103 kaleng Beer bintang berhasil disita petugas sebagai barang bukti, bersama dengan keberadaan anak di bawah umur yang bekerja sebagai ladies di Cafe Modiv.

Temuan ini menyoroti pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan undang-undang perlindungan anak. Pihak berwenang, termasuk Satpol PP dan instansi terkait, diharapkan segera mengambil tindakan tegas dan adil untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Perlindungan dan pemulihan bagi anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan di bawah umur harus menjadi prioritas utama. Penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran terhadap hak anak di masa depan.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap kasus-kasus pekerjaan anak di bawah umur sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. (Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *