Desak DPRD Bentuk Pansus Utang
Sofifi-TeropongMalut.com, Pengacara PT Lasisco Haltim Raya, Dahlan Tan, S.H, MH, menyurat secara resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut meminta agar BPK mengaudit Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara atas kinerjannya yang tak kunjung membayar sisa pekerjaan PT Lasisco Haltim Raya pada pekerjaan ruas jalan Guruapin-Larombati (Lanjutan) tahun 2023 senilai Rp 35 miliar yang baru dibayarkan setengahnya dan sisanya menjadi utang senilai Rp 21 miliar belum dibayarkan hingga saat ini tanpa alasan yang jelas.
“Atas ketidakjelasan pembayaran sisa pekerjaan itu membuat PT Lasisco menempuh jalur hukum dengan menggugat Kadis PUPR dan PPK Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore termasuk meminta BPK-RI Perwakilan Malut untuk mengaudit dana senilai Rp 21 miliar itu dikemanakan,” demikian dijelaskan Pengacara PT Lasisco Haltim Raya Dahlan Tan, SH, MH, kepada TeropongMalut.com Minggu 2 November 2025.
Dahlan menegaskan permintaan audit dimaksudkan untuk mengetahui apa penyebab dana sisa pekerjaan senilai Rp 21 miliar tak kunjung dibayarkan. Sementara pekerjaan sudah selesai 100% dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ada apa sebenarnya yang terjadi sehingga dana sisa pekerjaan senilai Rp 21 miliar tak kunjung dibayarkan, itu yang kita ingin tau. Sebab masalah ini telah kita daftarkan gugatannya ke pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan,” jelas Dahlan Tan.
Selain itu Dahlan juga meminta kepada Gubernur Malut Sherly Djoanda Laos, untuk bertanggung jawab. Sebab, pihaknya telah menyampaikan Somasi ke gubernur. Namun gubernur belum memberikan tanggapan.
“Gubernur harus bertanggung jawab karena Gubernur adalah pimpinannya Kadis PUPR,” Jelas Dahlan.
Disisi lain Dahlan juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidi utang pihak ketiga yang tak kunjung dibayarkan pada tahun 2023, 2024 dan 2025. Sebab utang bawaan yang tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyebabkan pihak ketiga mengalami kerugian yang tidak sedikit.
“DPRD harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah jangan hanya diam, apalagi tidak ada langkah konkrit dari DPRD menyikapi masalah utang yang tak kunjung dibayarkan. Harusnya DPRD mengambil langkah konstitusional dengan membentuk Pansus agar menyelediki penyabab terjadinya utang yang kunjung dibayarkan,” harap Dahlan. (tim/red)














