Penyidik Bareskrim Polri Memeriksa Korban Net89 di Beberapa Daerah Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Jakarta, TeropongMalut — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban Net89 – PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 di daerah Pekalongan, Yogyakarta, dan Solo.

Pemeriksaan dilakukan melalui sambungan telepon oleh Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol. H. Karta, SH, MH, yang memimpin pemeriksaan para korban Net89 di berbagai daerah pada Sabtu (17/04) sore.

Tim penyidik dengan cepat merespon dan mendatangi para korban Net89 di Pekalongan pada hari Rabu (24/04) yang lalu. Sebanyak 20 saksi korban telah diperiksa sebagai perwakilan dari 500 orang korban Net89, dengan perkiraan kerugian mencapai 510 miliar rupiah.

Lebih lanjut, H. Karta menyatakan bahwa tim penyidik melanjutkan perjalanan ke Daerah Yogyakarta pada hari Kamis (25/04) dan telah memeriksa 15 saksi korban sebagai perwakilan dari 125 korban Net89, dengan perkiraan kerugian sebesar 35 miliar rupiah.

Pada hari Jumat (26/04), tim penyidik bergeser ke Solo, Jawa Tengah, dan telah memeriksa 10 saksi korban Net89 yang mewakili 295 korban, dengan perkiraan kerugian sebesar 35 miliar rupiah.

H. Karta menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendatangi daerah-daerah lainnya guna mempercepat pemeriksaan.

Setelah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses pemberkasan, semua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim, sebanyak 15 laporan polisi, akan digabungkan, dan pemeriksaan akan dilakukan dari awal lagi.

Andreas Andreyanto (DPO) dan Lauw Swan Hie Samuel (DPO) selaku pemilik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia telah dikeluarkan Red Notice. Kanit V Subdit II Dittipideksus menutup pernyataannya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menjerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red)

IMG-20240428-WA0037
IMG-20240428-WA0019
previous arrow
next arrow
IMG-20240428-WA0004
IMG-20240428-WA0034
previous arrow
next arrow
IMG-20240428-WA0002
IMG-20240427-WA0061
IMG-20240428-WA0035
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *