Persidangan Muhaimin Sarif, Memanas Ketika Replik Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) KPK RI

Ternate, TeropongMalut — Persidangan Muhaimin Sarif, Kasus Suap. Pengusaha Minyak ini kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Ternate. Rabu 11 Desember 2024.

Muhaimin Sarif, tampil dengan menggunakan Kemeja batik Coklat di persidangan di sekian kalinya di Kasus terpidana korupsi di Provinsi Maluku Utara.

Pengusaha minyak ini Yakni Muhaimin Sarif, Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI. juga menyinggung, terlibat dalam ijin-ijin pertambangan di Maluku Utara, yaitu. Ijin Usaha Pertambangan (IUP ), beberapa Persidangan yang telah lalu.

Dalam Replik Jaksa Penuntut Umum, KPK RI. tadi. menolak semua nota keberatan yang di Ajukan oleh terdakwa Muhaimin Sarif dengan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya dalam Persidangan, di Pengadilan Tipikor kota Ternate.

Menurut JPU di Repliknya ” Hemat kami, Tuduhan Penasehat hukum yang di ajukan adalah tuduhan salah alamat. Tuduhan yang berupaya menyembunyikan fakta-fakta perbuatan yang senyata di lakukan, Terdakwa memberikan Suap kepada AGK, dalam Bentuk tunai.” tegasnya

JPU Juga menambahkan, ” Pemberian itu nyata-nyata ada buktinya dan juga keterangan saksi di persidangan. yang sudah terurai dalam surat tuntutan dan Kami tidak mengulangi kembali, yang berdasarkan Replik ini, Kami berpendapat Analisa Penasehat hukum terdakwa kami tolak dan di sampingkan.” Ungkapnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. sangat tegas membacakan Replik tadi, di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, Kelas A. Kota Ternate.

Persidangan di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim dan beberapa Anggota lainnya, Persidangan tutup untuk hari ini dan akan di lanjutkan pada hari Jum’at Siang di tanggal 13 Desember 2024. (Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *