Berita  

Pj Bupati Morotai Rotasi Kaban BKD Usai Keterangan Saksi di PTUN Manado Dianggap Tidak Becus

Jakarta, TeropongMalut – Pj Bupati Morotai melakukan rotasi dan rolling di internal organisasi perangkat daerah. Salah satu yang terkena rotasi adalah Kaban BKD, Musriyana Nabiu, yang dimutasi ke Inspektorat.

Alasannya, Kaban BKD dianggap tidak becus dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam permohonan perkara yang diajukan pasangan calon (paslon) DG-QB di PTUN Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 30 Oktober 2024.

Permohonan perkara gugatan ke PTUN Manado dengan nomor perkara 12/PTUN.Mdo telah dibacakan dan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota. Putusan tersebut menolak gugatan untuk seluruhnya karena tidak berdalil demi hukum. Putusan PTUN Manado bersifat final dan mengikat.

Pemohon mengajukan tiga orang saksi dalam perkara gugatan ini, yaitu Jidon (akademisi), Kaban BKD Musriyana Nabiu (Kadis Dukcapil), dan seorang ahli administrasi negara.

Keterangan saksi Kaban BKD Morotai, Maluku Utara, Musriyana Nabiu, dinilai tidak memuaskan. Ia dianggap tidak mampu menjelaskan dan menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum KPUD Morotai sebagai pihak tergugat.

Selain itu, adanya konflik kepentingan dan ketidakpahaman terhadap regulasi kepegawaian membuat keterangan saksi Kaban BKD dinilai blunder, tidak jelas, dan ngawur.

Selain Musriyana Nabiu, Kadis Dukcapil Morotai, Drs. Hi. A, Rajak Lotar, M.Si, juga memberikan keterangan. “Ia menjelaskan bahwa proses pelayanan yang dilakukan sesuai alur dan prosedur administratif. Sehingga, laporan perihal dugaan pemalsuan identitas tidak dapat dibuktikan oleh kuasa hukum paslon DG-QB.” (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *