SOFIFI – Aparat Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Desa Kusu mengamankan sebuah mobil pik up Toyota Hilux berwarna hitam dengan nomor polisi DG 8059 ND yang kedapatan membawa 110 kantong minuman keras jenis Cap Tikus pada Ahad, (1/9/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.
Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Oktapianus Balitang (35), warga Soa Sangaji Dum Dum, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, miras itu dibawa dari Kao, Halmahera Utara, dengan tujuan Desa Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah.
Barang bukti bersama pengendara saat ini telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur peredaran miras ilegal di wilayah hukum setempat. (Odhe)














