Reporter : Odhe
Editor : Redaktur
Halteng, Teropong malut.com – Polres Halteng melalui Waka Polres Kompol Ranto Eko Mardayanto S.Kom, Sik dan Kasat Narkoba Ipda Abrar SH, bersama Kasubag Humas Iptu Muhammad Iksan Rabu, (11/5/2022) pukul 10.40 WIT menggelar Press Release penetapan tersangka perkara narkoba.
Press release Satres Narkoba yang bertempat di Warkop Ngobrol Asyik Tentang Negeri (Kenari) Polres Halteng desa Wedana Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah menghadirkan tersangka perkara narkoba yakni HR Nasition alias Ari usia 32 tahun kelahiran Binjai 11 April 1990 beragam Islam warga negara Indonesia beralamat di Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah.
Pelaku perkara ini di jerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A. UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika dalam golongan 1 (satu) dalam bentuk tanaman dan atau penyalahguna bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
Press Release Satuan Reserse Narkoba Polres Halteng dibuka langsung oleh Waka Polres Halteng Kompol Ranto Eko Mardayanto didampingi Kasat Narkoba Ipda Abrar dan Kasubag Humas Iptu Muhammad Iksan serta dua anggota bersenjata lengkap mengawal tersangka perkara narkoba.
Waka Polres Polres Halteng melalui Kasat Narkoba mengatakan bahwa barang bukti perkara ini berupa ganja kering berjumlah 2 sachet dengan berat 0,692 gram. Pelaku saat ini resmi ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam waktu dekat ini kami menyerahkan berkas P21 nya kepihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda sekaligus tersangka Ari,” tuntasnya.
Turut hadir media dalam Press Release Satres Narkoba Rabu, (11/5/2022) pagi tadi yakni Teropong Malut.com, Putra Bayangkari.com, Harian Halmahera, Suara Malut.com (Online) dan salah satu media Cetak Nasional yakni Malut Post.

















