Jakarta-Teropong Malut. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan menindak tegas para bandar narkoba. Salah satu langkah yang diambil adalah menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan pelaku dan merampas hasil kejahatan yang diperoleh dari perdagangan narkoba. Selasa 04/11/24
Kabareskrim menjelaskan bahwa Polri telah berhasil menyita aset senilai total Rp 869,7 miliar dari tiga kasus besar narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Ketiga kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial FP, HS, dan H, yang telah terbukti menjalankan bisnis ilegal narkoba skala besar. Aset yang disita terdiri dari berbagai bentuk, termasuk properti dan kendaraan mewah yang diduga diperoleh melalui hasil perdagangan narkoba.
Menurut Wahyu Widada, penerapan Pasal TPPU ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang selama ini merasa aman dari hukuman dengan menyembunyikan hasil kejahatannya. “Kami tidak hanya menangkap dan mengadili para pelaku, tetapi juga memastikan mereka kehilangan segala bentuk aset yang diperoleh dari kejahatannya,” ujar Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11).
Langkah tegas ini juga merupakan wujud dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, serta instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang telah menekankan pentingnya memberantas narkoba dari hulu hingga hilir. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menghancurkan jaringan narkoba, termasuk dengan melibatkan masyarakat dan bekerja sama dengan lembaga internasional.
Komjen Pol. Wahyu Widada menambahkan bahwa dengan menerapkan TPPU, Polri juga berkomitmen untuk mencegah peredaran uang hasil kejahatan yang digunakan untuk memperkuat jaringan narkoba. Oleh karena itu, Polri juga akan memperluas kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memaksimalkan penyelidikan dan penyitaan aset hasil narkoba.
Selain itu, Kabareskrim mengingatkan bahwa tindakan tegas ini akan terus diperluas kepada semua pelaku narkoba, tidak hanya kepada bandar besar, tetapi juga kepada pengedar dan pengguna yang terlibat dalam distribusi barang haram tersebut. Ia berharap langkah ini bisa menekan angka peredaran narkoba di Indonesia, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pemerintah saat ini, dengan Polri sebagai garda terdepan dalam menanggulangi peredaran narkoba di Tanah Air. Berdasarkan data terbaru, Indonesia masih menjadi pasar besar bagi jaringan narkoba internasional, sehingga upaya keras Polri untuk menghancurkan sindikat-sindikat ini sangat diperlukan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Polri berencana untuk memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta kementerian terkait lainnya untuk mengatasi masalah ini secara lebih komprehensif.
Tindak lanjut dari langkah penyitaan ini akan melibatkan proses pengadilan, di mana aset yang disita akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan membantu upaya rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Komjen Pol. Wahyu Widada juga menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Dengan langkah tegas ini, Polri berharap bisa menciptakan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Wan)