Polsek Oba Utara Bawa Kasus Miras Cap Tikus ke Meja Hijau: Terdakwa Dijatuhi Denda Rp30 Juta atau Kurungan 5 Hari

TEROPONGMALUT.COM – Pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 10.00 WIT, Unit Samapta Polsek Oba Utara menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas kasus peredaran minuman keras jenis cap tikus di Pengadilan Negeri Soasio.

Terdakwa, Yuni Talady Pangumpia (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30.000.000. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 hari.

Karena tidak sanggup membayar denda, terdakwa langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negeri Soasio untuk menjalani hukuman kurungan. Barang bukti berupa minuman keras turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Proses hukum ini dikawal langsung oleh penyidik pembantu Brigpol Ady Bahari dan disaksikan oleh anggota Polsek Oba Utara, Fadli Hidyat dan Indra Djakaria.

Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polresta Tidore, khususnya Polsek Oba Utara, dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan. (Red/Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *