Polsek Oba Utara Ringkus Penjual Miras Cap Tikus di Galala, 19 Botol Disita

SOFIFI — Aparat Polsek Oba Utara kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Seorang warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diamankan polisi karena kedapatan menjual minuman keras tradisional jenis cap tikus, Jumat (23/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIT setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di kawasan pasar Desa Galala. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Oba Utara langsung bergerak ke lokasi.

Hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku berinisial YS (66), polisi berhasil menyita 19 botol air mineral ukuran 600 ml berisi miras cap tikus yang siap edar. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Desa Galala.

Kapolsek Oba Utara Iptu Suherlin menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Oba Utara. (Tim/Red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *