Tidore Kepulauan, TeropongMalut – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, berhasil menangkap seorang penjual minuman keras (miras) jenis cap tikus. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 12 April 2025, pukul 20.00 WIT, di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
Tersangka yang bernama Iwan (TTL: Makassar, 10 Agustus 1982), seorang petani beragama Islam, diamankan bersama barang bukti berupa 8 kantong plastik miras jenis cap tikus. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/122/IV/2025/Sek Oba Utara, tanggal 10 April 2025.
Kronologi penangkapan bermula dari deteksi dini Unit Intel Polsek Oba Utara terkait penjualan miras jenis cap tikus di wilayah hukumnya. Setelah mendapatkan informasi akurat, Unit Intel berkoordinasi dengan Unit Reskrim dan personil piket untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Penggeledahan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti miras.
Kapolsek Oba Utara melaporkan penangkapan ini kepada Kapolresta Tidore. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dilimpahkan ke pihak yang berwenang untuk proses persidangan. Penangkapan berlangsung lancar dan kondusif. (TS)