TEROPONG MALUT.COM — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, menindak tegas pelanggaran hukum terkait peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Hari ini, Senin (28/4), Unit Samapta Polsek Oba Utara menyerahkan dua terdakwa kasus minuman keras jenis cap tikus ke Pengadilan Negeri Soasio untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Dalam persidangan, terdakwa Miskiani Damar alias Ace (35) dan Ornang Masudede alias Onang (70) dinyatakan bersalah.
• Miskiani Damar dijatuhi pidana denda sebesar Rp 15.000.000, dengan ketentuan subsider 4 hari kurungan.
• Ornang Masudede dijatuhi pidana denda sebesar Rp 25.000.000, dengan ketentuan subsider 12 hari kurungan.
Kedua terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan dan langsung dieksekusi untuk menjalani masa kurungan sesuai dengan putusan pengadilan.
Barang bukti minuman keras hasil operasi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Soasio untuk dimusnahkan, sementara para terdakwa dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Soasio.
Proses persidangan dan eksekusi berjalan dengan pengawalan ketat oleh Unit Samapta dan jajaran Polsek Oba Utara.
Kapolsek Oba Utara menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami serius memerangi peredaran miras yang menjadi akar berbagai tindak pidana. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Hukum ditegakkan, pelanggar ditindak, masyarakat dilindungi,” tutupnya. (Red/Odhe)














