HALTENG, Teropongmalut.com – Kapolsek Patani Ipda Sudomo Latani bersama Kapolsubsektor Patani Utara Aipda Ahmad Yani Gafur dan anggota Bhabinkamtibmas desa Tepeleo Jumat, (30/12/2022) siang tadi menggelar Jumat Curhat yang berisi pesan-pesan Kamtibmas.
Kegiatan penyampaian pesan-pesan Kamtibmas berlangsung di Masjid Tua Al Atiq desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolsek Patani meminta kepada warga masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan masukan terkait dengan kinerja personel Polsek Patani, mulai dari Kapolsek dan anggota, bila mana ada pelaksanaan tugas dan pelayanan yang tidak maksimal, agar warga menyampaikan.
Tak hanya itu, Kapolsek juga berharap agar setiap permasalahan atau gangguan keamanan di tengah-tengah warga di minta untuk melaporkan melalui via Handphone maupun ke Babinkamtibmas se tempat untuk segera di tindak lanjuti.
Kapolsek juga menghimbau terkait dengan keramaian harus meminta izin baru dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran miras serta permasalahan yang bersumber dari miras, mengingat karena setiap acara keramaian yang di laksanakan selalu terjadi permasalahan.
Kapolsek dan Kapolsubektor serta anggota pun menerima saran dan masukan yang disampaikan sejumlah tokoh agama dan masyarakat sekaligus mengapresiasi program Polsek Patani yang memberhentikan sementara izin keramaian dan menindak pelaku pengedar miras sekaligus melakukan pembinaan terhadap pengguna miras.
Warga pun meminta kepada Kapolsek dan anggota agar menertibkan anak pelajar dan remaja yang sering nongkrong di waktu larut malam, serta terus menerus untuk menindak pelaku penggemar miras yang ada di wilayah Patani.
Melalui kegiatan Jumat Curhat tersebut Kapolsek bersama anggota menampung beberapa masukan dan saran dari tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda, antara lain.
Patroli dan lakukan razia kenakalan remaja di tempat-tempat tertentu yang sering meresahkan masyarakat, tingkatkan pengawasan terhadap jalur keluar masuk orang, guna untuk mengantisipasi peredaran miras, dan obat terlarang di wilayah Patani, pelaku penggunaan miras agar di bina melalui program TGRM yang sudah di lakukan Polda Malut.
Sejumlah saran yang diajukan para pemuka agama, toko masyarakat dan pemuda sangat direspon oleh Kapolsek bahwa semua masukan tersebut akan di jadikan sebagai bahan evaluasi dan segera di tindak lanjuti. (Odhe)














