Polsek Patani Kembali Amankan Dua Pelaku Pengedar Miras di Halteng

Reporter : Odhe
Editor : Odhe

HALTENG, Teropongmalut.com – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Halteng. Kapolsek Patani Ipda Sudomo Latani SH bersama Bhabinkamtibmas Bripka Irwan Abas dibantu Pemdes Blifitu Amir Yakub dan BPD Hamdan Banau serta Kadus Anhar Jumat, (28/04/2023) pukul 04.00 WIT berhasil menggeladah satu unit mobil Avanza warna hitam DG 1221 M yang dicurigai membawa ratusan minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Mobil yang dicurigai tersebut dikemudikan oleh Yandri Sebe ternyata benar membawa 563 kantong miras jenis cap tikus. Setelah mengamankan dua pelaku penjual miras tersebut yakni Ibu Jeli Puni membawa 299 kantong miras jenis cap tikus dan Ibu Rita Lombia membawa 264 miras jenis cap tikus sehingga total miras yang diamankan sebanyak 563 kantong plastik.

Hal ini disampaikan Kapoksek Patani Ipda Sudomo Latani SH via pesan singkat Jumat, (28/04/2023) siang tadi.

“Dua pelaku dan barang bukti miras kami amankan di Polsek Patani guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan lanjut Kapolsek bahwa ratusan miras tersebut diperolehl dari desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara dengan harga Rp 15.000/kantong dan direncanakan dijual di desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah dengan harga Rp 30.000/kantong,” tandasnya.

Barang bukti berupa mobil Avanza warna hitam nopol DG 1221 M dan 563 kantong miras diamankan di Mapolsek Patani,” tuturnya.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *