Reporter : Odhe
Editor : Redaktur
HALTENG, Teropongmalut.com – Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Halteng, Bakri Husen (BH) di Nonjobkan dari jabatannya karena dikabarkan melakukan pungutan duit secara liar (pungli) dengan mencatut nama pimpinan yakni Bupati, diduga ada modus.!!
Dugaan aksi penyelewengan yang dilakukan mantan Kadis PUPR ini pun diketahui pimpinan Bupati sehingga berimbas pada pencopotan jabatan. Tak hanya itu, BH juga diminta untuk diperiksa oleh Internal Pemda Halteng sekaligus akan diberikan sanksi kedisiplinan ASN sesuai aturan yang berlaku.
Penjabat (Pj) Bupati, Ir. Ikram M Sangadji M.Si akhirnya memutuskan untuk mencopot BH dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah dan menggantikannya dengan Ir. Arief Jalaluddin sebagai Plt. Alasan Pj Bupati Halteng dalam pencopotan jabatan atas dugaan keterlibatan BH dalam beberapa penyelewengan dana alias korupsi dan memanfaatkan kekuasaannya saat itu.
Informasi yang di peroleh bahwa kasus dugaan korupsi yang menimpa BH karena diduga telah melakukan penyelewengan dana dan penggunaan kekuasaan yang kotor dan bertentangan dengan aturan yang berlaku selama BH menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah.
Pencopotan Kadis PUPR Kabupaten Halmahera Tengah dari jabatan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas dugaan perkara ini, Pemda Halteng akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap perkara yang menimpa BH ini untuk memastikan sekaligus menekan tindakan kotor dan penyelewengan dana di daerah ini.
“Jadi persoalan ini juga yang menjadi alasan kami dalam menonjobkan BH dari jabatannya,” ujar Kabid Mutasi BKP-SDM Pemda Halteng Jalil Taher Selasa, (11/04/2023) kemarin.
Jalil Taher juga bilang adanya kasus yang menimpa BH ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik dan pegawai negeri. Sebagai pelayan masyarakat, kita harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kita. Kita harus menjauhi tindakan yang melanggar hukum dan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat demi kepentingan pribadi atau kelompok,” ajaknya.
Saat ini Pemda Halteng dalam upaya pencegahan korupsi dan penyelewengan dana, sekaligus melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas dan menyeluruh. Selain itu, masyarakat juga harus turut serta dalam memantau dan mengawasi kinerja pejabat publik serta melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan kepada pihak yang berwenang. Dengan demikian, diharapkan tindakan korupsi dan penyelewengan dana dapat dicegah dan dieliminasi dari tataran pemerintahan daerah ini,” harapnya.