Rehab DAS II Galela PT NHM Menuai Protes AMPP TOGAMMOLOKA “itu proyek gagal”

Malut. TM – PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui perpanjangan tangan PT. SARBI Moherhany Lestari, sebagai pelaksana dilapangan melalui proyek rehab DAS II sampai saat ini tidak melakukan penilain akhir tanaman secara prosedur teknis dan penyerahan dokumen kepada pemerintah terkait sebagai bukti tanggung jawab pemegang IPPKH.

Hal ini menuai protes dari organisasi kemasyarakatan AMPP TOGAMMOLOKA, khususnya masyarakat Galela pemilik lahan atau penggarap yang murka dengan melakukan pembakaran papan proyek rehab DAS II dan menebang tanaman-tanaman yang ditanami di lahan perkebunan masyarakat oleh PT. NHM di Wilayah Kec. Galela Selatan : Desa Togawa Besi, Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula dan Desa Samuda.

Diungkapkan oleh M. Iram Galela, Ketum AMPP-TOGAMMOLOKA, ” PT. NHM gagal dalam tanggung jawabnya menjalankan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai tanggung jawab; Pasti dalam mengeksploitasi sumberdaya mineral emas diwilayah hutan Kab. Halmahera Utara. IPPKH yang dimiliki oleh PT. NHM dibawa pimpinan H. ROBERT NITIYUDO WACHJO dalam program rehab DAS II dengan luas wilayah 1.966 Ha, yang dilakukan sejak tahun 2017-2021 hingga saat ini diakhir tahun 2023 tidak kunjung diselesai dan terjadi pembiaran begitu saja tanaman-tanaman yang suda ditanami selama 2 tahun dilahan perkebunan dan lahan pertanian masyarakat yang saat ini berdampak pada kegaduhan dan potensial konflik”

Bagi M. Iram Galela, tentunya sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Permenhut No. 18/Menhut-II/2011 dan SK IPPKHNo.497/Menhut-II/2013 tanggal 15 Juli 2013, dimana perusahaan tambang pemegang IPPKH berkewajiban dan bertanggung jawab atas program rehab DAS.

Dianggap suatu kegagalan PT. NHM menjalankan IPPKH berdampak buruk kepada masyarakat apabila selama proses rehab DAS II tidak dilakukan penilaian dan penyerahan dokumen akhir kepada pemerintah sebagai perwakilan masyarakat yang nantinya hasil dari program rehab DAS II itu dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik lahan itu sendiri, maka tanaman-tanaman yang berada dilahan masyarakat masih tetap berstatus milik PT. NHM yang sewaktu-waktu pihak PT. NHM dapat mengklaimnya.

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan luas wilayah kerja IPPKH 29.622 Ha, sesuai kontrak karyanya dengan pemerintah Indonesia sangat disayangkan lalai dan gagal dalam tanggung jawabnya sehingga masyarakat pemilik lahan di wilayah DAS II berharap kepada pemerintah agar segerah menertibkannya.

Tanggapan dan sikap ini diperkuat P.A.O AMPP-TOGAMMOLOKA Fuji Pangandro “Kami akan mendesak Kementrian Kehutanan segera mencabut IPPHK yang di miliki oleh PT. NHM dalam aktifitas Rehab DAS di Galela Halmahera Utara jika pihak pemegang IPPKH dalam hal ini PT. NHM tidak secepatnya melakukan penialian akhir rehan DAS tersebut”. tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *